Dalam Rangka pelaksanaan percepatan dan pencegahan Stunting di Pekon Ambarawa, Pemerintah Pekon Ambarawa Melaksanakan Kegiatan Rembuk Stunting Desa Tahun 2024 bertempat di Balai Pekon Ambarawa.
Rembuk stunting merupakan salah satu rangkaian pramusyawarah desa untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa, juga menjadi amanat Pemerintah Pekon Ambarawa terhadap pemerintah desa agar memprioritaskan penggunaan dana desa tahun 2025 untuk pencegahandan penanganan stunting.
Program ini harus dilaksanakan secara terpadu, terkoordinasi oleh berbagai lintas sektor,mengingat urgensi persoalan stunting ini, maka diwajibkan Bagi Desa menuangkan dalam RKP Desa dan APBDes untuk memastikan adanya program penanganan dan pencegahan stunting.Langkah ini diambil dengan harapan dapat membangun kapasitas dan komitmen pemerintah desa dalam merencanakan, mengimplementasikan, memantau, dan mengevaluasi intervensi yang terpusat guna mengurangi angka gagal tumbuh anak,Hal ini menjadi penting sebab pencegahan dan penanganan stunting menjadi salah komitmen pencapaian pemerintah dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.